PALEMBANG-Uang sebanyak Rp22.591.320.000 diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Palembang. Itu barang bukti kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel 2016 – 2020.
Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti itu berlangsung, Kamis (28/11). Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, ada empat tersangka yang diserahkan ke penuntut umum Kejari Palembang bersama barang bukti uang Rp22,59 miliar itu.
Keempat tersangkanya berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja.
"Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," katanya. Umaryadi menambahkan, uang Rp22,59 miliar yang dititipkan merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja yang diduga melakukan suap.
“Sementara uang itu dititipkan kepada penuntut umum untuk barang bukti saat persidangan nanti,” jelas dia. Aspidsus mengatakan, uang itu diterima dari tersangka BHW dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Dititipkan dalam rekening Kejari Palembang .
BACA JUGA:Netanyahu Terjerat Kasus Penipuan dan Suap di Israel, Proses Persidangan Berlarut-larut
BACA JUGA:Petani Berkutat Kemiskinan, Pejabat Pertanian Terima Suap Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah
"Saat ini penyidikan kasus LRT Sumsel ini pada tahap perencanaan. Kami belum masuk pada tahap pembangunan. Akan kami dalami dan tinjau untuk pengembangan. Kalau ada indikasi dugaan penyimpangan pada pelaksana, akan kita tindak lanjuti," tuturnya.
Umaryadi mengungkapkan, hingga saat ini sudah puluhan saksi yang diperiksa, baik dari kalangan Kementerian, ASN Pemprov/Pemkot Palembang dan pihak swasta. Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan dari pihak ASN Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.
"Untuk satu tersangka lagi merupakan tahanan di Kejagung. Kami masih koordinasi dengan Kejagung secara teknis untuk pemeriksaannya. Sejauh ini aliran uang ke pihak lainnya belum ditemukan," tandasnya.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dalam kasus LRT Sumsel. "Uang tersebut akan kami titipkan ke rekening penampungan lainnya dan tidak berbunga karena untuk barang bukti di persidangan," jelas dia.
Segera akan ditunjuk jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejari dan Kejati, untuk merumuskan surat dakwaan keempat terdakwa. "Nanti kita lihat sesuai tingkat kesulitannya. Kalau perlu, kami akan turun jadi JPU," pungkasnya.
BACA JUGA: Sita Uang Suap, Gubernur Kalsel Terancam DPO, KPK OTT Enam Pejabat Kalsel
Untuk diketahui, 5 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020.