https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ungkap Pengkondisian Tender, Lanjutan Sidang Kasus LRT Sumsel, Hadirkan 5 Saksi

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1). Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang dipimpin  Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH tersebut

Mereka yakni Musni Wijaya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ahmad Wahidin, eks Kepala Seksi Perkeretaapian Dishub, Primanovisa, eks PPTK Monorel UPTD Dishub, Uzirman eks Sekretaris Dishub, serta Afrian Jon, eks Kepala Bidang Perhubungan.  

Sedangkan 4  terdakwa kasus ini adalah Tukijo, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto, eks Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto, eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, serta Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaya. Para terdakwa diduga terlibat dalam pengkondisian tender hingga penyalahgunaan dana proyek.  

Saksi Musni Wijaya, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumsel pada periode 2013-2015 mengungkapkan,  proyek awal sebenarnya adalah pembangunan monorel. "Pada 2012, kami mempersiapkan konsep monorel untuk mendukung Asian Games. Namun, usulan ini kemudian diubah menjadi LRT atas permintaan Gubernur Sumsel kepada Presiden RI," ujarnya.  

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI: KPK Beberkan Anggota DPR yang Diduga Terlibat, Ada 2 Nama dari Sumsel Lho!

BACA JUGA:Korupsi, eks Kades Divonis 5 Tahun, Duit Dipakai Sawer Biduan hingga Modal ‘Nyalon’ Lagi

Menurut Musni, jalur atau trase LRT tetap mengacu pada konsep awal monorel, yaitu dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II hingga Jakabaring. Namun, perencanaan ini memiliki perbedaan mendasar dalam pelaksanaan tender. "Studi kelayakan (FS) proyek monorel dilakukan oleh PT Perentjana Djaya. Tetapi, dalam proses tender proyek LRT, tidak boleh hanya ada satu perusahaan yang ikut. Seharusnya banyak perusahaan dilibatkan untuk menjaga transparansi," tegasnya.  

Selain itu, Musni menambahkan  dirinya tidak mengetahui detail terkait perubahan dari monorel ke LRT karena proses tersebut merupakan inisiatif Gubernur Sumsel. Ia hanya bertugas mengawasi dan menjalankan arahan yang diberikan.  

Saksi Primanovisa, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses tender. "Tugas saya hanya mengonsep perencanaan sesuai perintah dari atasan. Saya tidak tahu bagaimana PT Perentjana Djaya bisa memenangkan tender. Yang menentukan pemenang tender adalah panitia lelang, bukan saya," katanya.  

JPU mengungkapkan  PT Perentjana Djaya diduga memenangkan tender melalui proses pengkondisian. Selain itu, terdapat kesepakatan pemberian fee dari PT Perentjana Djaya kepada PT Waskita Karya. "Fee tersebut merupakan bagian dari kesepakatan ilegal yang bertujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek ini," kata JPU.  

BACA JUGA:Mantan Kepala Desa di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2022, Kajari Beri Penjelasan

Direktur Utama PT Waskita Karya, Muhammad Choliq, disebut-sebut memerintahkan terdakwa Tukijo untuk menyiapkan dana yang bersumber dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT. Dana tersebut kemudian diberikan kepada Prasetyo Boeditjahjono, Direktur Pelaksana Perkeretaapian.  

Jaksa juga menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Beberapa dokumen juga diduga dimanipulasi untuk mendukung praktik korupsi dalam proyek ini.  Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa Bambang Hariadi, sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaya, juga didakwa melanggar Pasal 13 UU yang sama dengan ancaman hukuman tambahan berupa denda dan restitusi kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan