JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Rencana kenaikan gaji guru kembali menjadi sorotan setelah pertemuan antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam keterangan persnya, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menaikkan kesejahteraan guru, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Menurut Abdul Mu’ti, gaji guru ASN akan naik setara 1 kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta bagi yang lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
"Guru non-ASN tetap memiliki gaji dasar di sekolah masing-masing, yang bervariasi tergantung kemampuan sekolah. Namun, dengan sertifikasi, mereka akan menerima tunjangan tambahan Rp 2 juta," jelas Abdul Mu’ti dalam pernyataannya.
Rencana pengumuman resmi kenaikan ini dijadwalkan berlangsung pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 28 November 2024.
“Pada acara tersebut, akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN mendapatkan tambahan Rp 2 juta, sedangkan untuk ASN, kenaikannya setara dengan satu kali gaji pokok mereka,” imbuhnya.
Netizen Beri Komentar Terkait Sertifikasi
Namun, pernyataan Abdul Mu’ti ini memancing berbagai reaksi dari netizen, terutama dalam kolom komentar video keterangan pers yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.
BACA JUGA:Bukan Rp2 Juta, Kemendikdasmen Beberkan Info Kenaikan Gaji Guru 2025, Begini Skemanya
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Sebagian publik mempertanyakan kejelasan dari kebijakan tersebut, bahkan menyebut pernyataan itu "bersayap."
Sebab, untuk kebijakan penambahan pendapatan guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi memang sudah berlangsung sejak lam.
Akun @suris.5389, misalnya, menyoroti bahwa tunjangan tersebut bukanlah kenaikan gaji, melainkan bagian dari skema sertifikasi yang sudah lama berlaku.
“Pak Menteri bilang gaji guru non-ASN naik Rp 2 juta dan guru ASN naik sebesar gaji pokoknya. Tapi kalau kenaikan ini melalui sertifikasi, itu kan tunjangan yang sudah ada sesuai aturan. Jadi, ini hanya berlaku bagi yang belum sertifikasi. Untuk yang sudah sertifikasi, tidak ada peningkatan,” tulisnya.