Sementara, dua pelaku lainnya berinisial I dan A saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Disergap di Dalam Bus, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Travel Jambi Ditangkap
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, satu selongsong peluru, dan uang tunai milik korban.
Yohan juga memuji keberanian korban serta respons cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.
Tersangka Pardi kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(yud/kms/)
Kategori :