PSEL Ditarget Selesai 2026, Mampu Olah Seribu Ton Sampah per Hari

Minggu 24 Nov 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penanganan persoalan sampah yang ada di Kota Palembang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Apalagi dengan kondisi sekarang, produksi sampah harian yang ada mencapai 1.200 ton. 

Sehingga untuk menanganinya, Pemkot mempercepat pembangunan proyek strategis nasional, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bekerja sama dengan BUMN dan swasta. "Pembangunan PSEL sejak Oktober lalu sudah masuk tahap pembangunan konstruksi. Lokasinya berada di Kelurahan Keramasan, Kertapati sebagaimana kesepakatan dan perjanjian jual beli listrik antara PT PLN dan pihak pengembang," ungkap Kepala DLHK Kota Palembang, Akhmad Mustain kepada awak media, kemarin. 

Dikatakan, pembangunan insenerator atau PLTSa ini ditarget rampung pada Oktober 2026 mendatang atau  selama dua tahun pengerjaan. Teknologi yang digunakan pada PSEL ini, lanjut Mustain, mampu mengolah seribu ton sampah per harinya menjadi energi listrik. 

"Target kita bisa selesai dalam waktu dua tahun. Jadi kalau Oktober 2024 sudah konstruksi, maka PSEL bakal rampung Oktober 2026 mendatang,” ungkapnya lagi. 

BACA JUGA:Bisa Menabung dan Sedekah Sampah, Di Bank Sampah Amanah

BACA JUGA:Produksi Sampah Capai 1.200 Ton, Layani 1,7 Juta Penduduk, Butuh Tambahan Petugas dan Armada

Dari 1.000 ton sampah dapat menghasilkan energi listrik sebanyak 20 MW (megawatt). Sisa sampah kota yang belum diolah sebanyak 150 ton per hari, pihaknya akan menangani dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Sukawinatan. Dana pembangunan berasal dari hibah Kemendagri. 

“TPST ini mampu mengolah sampah sebanyak 150 ton per hari. Sisanya 50 ton bisa diolah atau dipilah oleh bank sampah, TPS 3R, dan sejenisnya yang ada di Kota Palembang. Kita juga berharap kesadaran masyarakat untuk hidup minim dengan sampah,” pungkasnya. 

 

 

 

Kategori :