15 Ribu Lebih Peserta Tak Lulus UKPPPG, Nasib PPG Piloting 3 Ditentukan di Akhir Tahun Ini

Sabtu 23 Nov 2024 - 07:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SKTP harus diperbarui agar sesuai dengan data terbaru. Aktivasi dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan.

Memantau Info GTK

Pemeriksaan berkala pada Info GTK sangat penting untuk memastikan data valid dan mempermudah proses pencairan tunjangan.

Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Besaran tunjangan profesi guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200

Untuk guru non-PNS, tunjangan diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan jika belum memiliki SK inpassing. Jumlah ini dapat berubah sesuai penyesuaian gaji pokok.

Melalui tingkat kelulusan yang hampir mencapai 100%, diharapkan para guru dapat segera menyelesaikan tahapan administratif agar tunjangan segera dicairkan.

Kategori :