SKTP harus diperbarui agar sesuai dengan data terbaru. Aktivasi dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan.
Memantau Info GTK
Pemeriksaan berkala pada Info GTK sangat penting untuk memastikan data valid dan mempermudah proses pencairan tunjangan.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Besaran tunjangan profesi guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Untuk guru non-PNS, tunjangan diberikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan jika belum memiliki SK inpassing. Jumlah ini dapat berubah sesuai penyesuaian gaji pokok.
Melalui tingkat kelulusan yang hampir mencapai 100%, diharapkan para guru dapat segera menyelesaikan tahapan administratif agar tunjangan segera dicairkan.