JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Para honorer kategori 2 (K2) mendapatkan banyak afirmasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Bahkan, mereka diberikan kesempatan untuk memilih organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dilamar sesuai ijazahnya.
Dijelaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, para pegawai honorer K2 menjadi peserta paling prioritas dalam seleksi PPPK 2024.
OPD apa pun yang dilamar, honorer K2 tetap prioritas untuk diterima menjadi PPPK. "Honorer K2 itu pakai database honorer K2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga saat penentuan kelulusan, dia diprioritaskan pertama," beber Suharmen.
Dengan begitu, seharusnya banyak honorer K2 bisa terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Namun, kalau ternyata ada honorer K2 yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK 2024, BKN tidak bisa menekan panitia seleksi daerah (Panselda).
Pijakannya hanya pada regulasi saja, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Pengadaan Seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Diparkir di Mess Pemda, Motor Offroad Honorer Raib, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer 2024, Peluang Baru di Tengah Ketidakpastian
Khusus untuk penempatan guru PPPK, saat ini masih menunggu kebijakan terbaru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto guna mengakomodasi berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat (ormas) maupun profesi penyelenggara pendidikan.
“Banyak sekali organisasi profesi maupun ormas yang menyelenggarakan pendidikan, yang meminta supaya guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta. Kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada Presiden, terkait dengan aspirasi tersebut,” kata Abdul Mu'ti.
Dia pun mengingatkan kembali terkait persoalan mengenai penempatan guru PPPK yang pada dasarnya berkaitan erat dengan UU Otonomi Daerah maupun sistem pemda. Hal itu memengaruhi distribusi guru di tiap daerah. Kondisi tersebut membuat pihaknya selaku pejabat pemerintahan di tingkat pusat tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah terkait distribusi dan penempatan guru, termasuk mereka yang berstatus PPPK.
Karena itu perlu intervensi langsung dari Presiden Prabowo agar hal tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan di tingkat nasional. Namun, dari data yang dihimpun oleh pihaknya, rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15.
BACA JUGA:Telusuri Berkas Dua Honorer ’Siluman’ yang Lulus Pemberkasan P3K
BACA JUGA:Wacana Hapuskan Honorer dan THL
Tapi tidak bisa dipungkiri, ada sekolah yang hanya memiliki satu guru saja, khususnya di sekolah swasta. Itu akibat distribusi guru PPPK yang tidak merata. Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
Dia mengatakan salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK. Di sisi lain, masih ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.