"Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala macam bentuk peredaran gelap narkoba. Terlebih jelang perayaan pergantian tahun baru yang diyakini peredaran gelap narkoba bakal lebih meningkat," sebut mantan Kapolres Lubuklinggau ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," pungkasnya.(kms/)
Kategori :