Yudisium Serentak 17 Desember Dipastikan Batal, Jadi Kapan Sertifikat Pendidik Terbit? Ini Penjelasannya

Jumat 22 Nov 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Informasi terkait pelaksanaan wisuda serentak pada 17 Desember 2024 bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu dipastikan tidak akan terjadi.

Dari 290.783 peserta yang telah lulus PPG Guru Tertentu tahap 1 dan 2, yudisium tidak akan berlangsung bersamaan dengan peserta tahap 3, bahkan jika ada yudisium pada tanggal tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pengumuman terkait hasil Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPPG) untuk Piloting 3 Guru Tertentu baru akan dilakukan akhir Desember 2024.

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resminya, @nunuksuryani, dikutip pada Jumat, 22 November 2024. "Pengumuman UKPPPG Insya Allah akan disampaikan kepada Bapak dan Ibu semua pada akhir Desember 2024," katanya.

BACA JUGA:Prof Nunuk: Pengumuman UKPPPG Piloting 3 Pada Akhir Desember, Singgung Peserta Tak Lulus, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Daftar 8 Bank di Indonesia dengan Sistem Keamanan Terbaik untuk Transaksi Aman dan Nyaman Untuk Nasabah

Info Penerbitan SKL dan Sertifikat Pendidik

Meski belum yudisium, peserta yang lulus tetap berhak menerima Surat Keterangan Lulus (SKL). Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa peserta telah menyelesaikan program PPG.

SKL bisa diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi Lembaga Penyelenggara Pendidikan (LPTK).

Sertifikat pendidik, yang merupakan dokumen formal penunjang karier guru, akan diterbitkan dalam waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium.

Guru dapat mengambil sertifikat pendidik ini di LPTK masing-masing atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

BACA JUGA:Inilah 5 Bank yang Sediakan Program Khusus Guru Sertifikasi, Bisa Pinjam Rp500 Juta dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

Info Penerbitan NRG: Identitas Profesional Guru

Setelah dinyatakan lulus UKPPPG, peserta juga akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG adalah identitas wajib bagi guru untuk mengukuhkan status profesional mereka.

NRG akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat pendidik dan diperkirakan dapat diperoleh pada Maret 2025, menyusul pembaruan data di sistem Info GTK.

Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024

Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan sertifikasi 2024 akan disesuaikan dengan gaji pokok.

Kategori :