Prof Nunuk: Pengumuman UKPPPG Piloting 3 Pada Akhir Desember, Singgung Peserta Tak Lulus, Ini Penyebabnya

Jumat 22 Nov 2024 - 09:35 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar terbaru bagi peserta PPG Guru Tertentu 2024 Tahap 3, di mana pengumuman kembali mengalami perubahan jadwal.

Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani menjelaskan jika itu akan berlangsung pada penghujung tahun mendatang.

"Pengumuman UKPPPG In syaa Allah akan disampaikan kepada Bapak dan Ibu semua pada akhir Desember 2024. Saya, sangat berharap bapak ibu dapat lulus semua, kita berdoa bersama agar Allah SWT meridhoi dan mengijabah doa-doa kita," katanya melalui Instagram @nunuksuryani dikutip sumateraekspres.id pada 22 November 2024.

Nunuk menegaskan jika bagi peserta yang belum lulus untuk jangan khawatir dan berkecil hati.

BACA JUGA:Prof Nunuk Sebut Potensi Kelulusan PPG Besar, Berapa Persentasenya? Cek Penjelasan Berikut

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Lulusan PPG Tahap 1 Cair Semester 1 2025, Segini Besarannya

"Bapak dan ibu dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG pada periode berikutnya. In syaa Allah di awal tahun 2025," tegas Prof Nunuk.

Dalam keterangan itu, Prof Nunuk menyinggung terkait kecurangan yang bisa memuat peserta tidak lulus.

"Ingat bapak ibu guru, laksanakan ujian dengan Jujur, percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak mengandalkan orang lain. Bapak dan Ibu harus menjaga integritas sehingga tidak merugikan di kemudian hari."

"Karena mohon dimengerti bahwa pelanggaran kode etik dan tata tertib ujian dalam bentuk apapun akan sangat berpengaruh terhadap kelulusan Bapak dan Ibu semua," tegas Prof Nunuk

BACA JUGA:Inilah 5 Bank yang Sediakan Program Khusus Guru Sertifikasi, Bisa Pinjam Rp500 Juta dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

Kriteria Kelulusan PPG Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memberikan penjelasan mengenai kriteria kelulusan ujian PPGGT ini.

Berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan, terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dinyatakan lulus.

1. Lulus Ujian Tulis: Peserta diharuskan untuk mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam ujian tulis.

Kategori :