2. Lulus Ujian Kinerja: Peserta akan diuji kemampuannya dalam mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan profesi guru melalui ujian kinerja.
Kemendikbud juga menyebutkan bahwa peserta yang gagal memenuhi salah satu dari kedua kriteria tersebut diwajibkan mengikuti ujian ulang pada komponen yang belum lulus, seperti yang disampaikan dalam FAQ yang tertera di situs resmi mereka pada 19 November 2024.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Cara Mengecek Hasil Kelulusan UKPPPG
Peserta yang ingin mengetahui hasil kelulusan UKPPPG dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu “Login”.
- Masukkan email dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.
- Klik tombol "Masuk".
- Setelah berhasil login, notifikasi status kelulusan akan ditampilkan, apakah peserta "Lulus Seleksi" atau "Tidak Lulus Seleksi".
Prosedur Setelah Dinyatakan Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus dalam UKPPPG akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan hak bagi guru yang sudah memenuhi standar kelulusan.
Selain itu, lulusan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan diberikan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG ini nantinya dapat diakses melalui layanan INFOGTK pada Maret 2025.
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama dengan Kementerian Keuangan telah mengumumkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Berikut adalah rinciannya berdasarkan golongan guru:
Guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
Tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan surat keputusan pengangkatan.
Guru Non-ASN:
Setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi yang belum memiliki SK tersebut.