27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada

Jumat 22 Nov 2024 - 06:53 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Kampanye: 25 September - 23 November 2024

Pemungutan Suara: 27 November 2024

Rekapitulasi Suara: 27 November - 16 Desember 2024

BACA JUGA: Penembakan Angga Tidak Terkait Pilkada, Kapolres Muba : Terduga Pelaku Masih Diperiksa, BB Senpi FN Rakitan

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan PMII Lahat untuk Kedamaian Pilkada

Alur Pemungutan Suara di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau pemilih memahami tata cara pencoblosan. Berikut prosedur yang harus diikuti:

Membawa formulir C-6 dan e-KTP.

Menunggu panggilan dari petugas KPPS sesuai nomor urut.

Menerima surat suara dan masuk ke bilik pencoblosan.

Memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai.

Menandai jari dengan tinta sebagai tanda telah memilih.

Berkas Wajib untuk Pemilih

KPU juga mengingatkan pemilih untuk membawa dokumen sesuai status mereka:

Daftar Pemilih Tetap (DPT): e-KTP dan formulir C pemberitahuan dari KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): e-KTP dan surat keterangan pindah memilih.

Kategori :