27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada

Jumat 22 Nov 2024 - 06:53 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.IDPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat akan kembali menggunakan hak pilihnya untuk menentukan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai wilayah.

Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:3 Hasil Survei Unggulkan HDCU, H-5 Pencoblosan Pilkada 2024, MataHati Klaim Sudah Leading

BACA JUGA:Edukasi Pemuda Jaga Pilkada Damai

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya jika mereka bekerja pada hari tersebut.

Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal resmi tahapan Pilkada:

Tahap Persiapan:

Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024

Pembentukan Panitia Pemilihan (PPK, PPS, dan KPPS): 17 April - 5 November 2024

Pemutakhiran Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan:

Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024

Kategori :