PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan aktivis lingkungan dan mahasiswa dari berbagai lembaga, seperti WALHI Sumsel, Solidaritas Perempuan Palembang, Himpala Chakti, Masopala Unsri, BEM Unsri, BEM FH IBA, Rumah Relawan Peduli, HIMASYLVA PCSI FP UM Palembang, serta mahasiswa Universitas Sumsel menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu (20/11).
Dalam aksi itu, mereka menuntut keadilan iklim. Mereka prihatin atas kondisi yang terjadi saat ini di wilayah Kota Palembang terutama banjir yang dianggap manifestasi nyata dari bencana ekologis.
BACA JUGA: Tagana Siaga Antisipasi Banjir, Ajukan Bantuan Perahu Karet dan Tenda Pengungsian
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Jalan Provinsi Putus, Mobil dan Motor Terperosok, Palembang Langganan Banjir
“Bukan hanya itu, banjir juga menimbulkan kerugian besar di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan,” ujar Koordinator Aksi, M Rizki Syaputra.
Rizky menerangkan, penyebab utama kondisi saat ini karena adanya penurunan daya dukung lingkungan dan buruknya tata kelola serta tata ruang di Palembang.
Belum lagi, kebijakan pembangunan yang selalu mengabaikan prinsip keberlanjutan ini seperti alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan rawa.
Dikatakan Rizki, tahun 2021 silam, WALHI Sumsel bersama korban banjir menggugat Pemkot Palembang atas adanya dua warga yang meninggal dunia akibat banjir.
Lalu di 2022, PTUN menangkan gugatan dari korban banjir tersebut, bahkan putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan itu memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan langkah konkrit terkait persoalan banjir tersebut.
"Yang membuat miris, akibat banjir pada 18 November, seorang anak, Atha Paris (6) tenggelam di selokan di Perumahan Gading Mansion Kelurahan Karya Baru Kecamatan AAL.
Hal ini menunjukkan kalau banjir tak hanya berdampak pada ekonomi dan lingkungan, juga membawa duka mendalam bagi masyarakat," ulasnya di sela-sela aksi.
Rizky mengajukan empat tuntutan ke DPRD Kota Palembang. Di antaranya meminta DPRD Kota Palembang mengawal putusan PTUN dan memastikan Wali Kota terpilih nanti bisa melaksanakan putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG secara penuh dan sesuai amanat Undang-Undang.
Selain itu, DPRD Kota Palembang harus menginisiasi kebijakan yang mendukung dalam mengatasi persoalan banjir dan ketersediaan RTH 30 persen.
Lalu mendorong pembangunan kolam retensi yang memenuhi standar daya tampung, daya dukung, dan sistem drainase yang efektif.