MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya memberantas habis segala bentuk tindak pidana perjudian termasuk judi online (judol) yang dilakukan petugas unit pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) membuahkan hasil.
Ini berkat keberhasilan meringkus tersangka Sahirin (34) seorang content creator akun judol yang juga pemilik akun You Tube "Raja Angka".
BACA JUGA:Empat Penjudi Kepergok Main Judol, Salah Satunya Oknum PNS, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Mafia Buka Akses Situs Judol Dijerat TPPU
Warga Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo, Muratara ini ditangkap di rumahnya Selasa (19/11) siang, sekitar pukul 11.30 WIB, saat membuat konten prediksi judi togel. Serta mempromosikan situs judol di akun YouTube miliknya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi SH yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka ini membenarkan.
"Tersangka diduga menggunakan kanal YouTube untuk mempromosikan judi online dengan menyiarkan prediksi angka togel live streaming. Juga mempromosikan situs judi online SAN TOTO," sebut Sopyan, kemarin (20/11).
Menurut Sopyan dari pengakuan tersangka Sahirin dirinya sudah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurun waktu lima bulan terakhir.
Setiap bulannya, tersangka Sahirin menerima bayaran sebesar Rp3 juta, dimana uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dia dan keluarganya.
Polisi menemukan alat bukti berupa dua ponsel Oppo A16, sejumlah buku berisi catatan angka togel, spidol berwarna, buku tabungan, kartu ATM BRI, dan KTP atas nama tersangka.
Selain itu, tersangka merekam kontennya menggunakan ponsel dan mengunggah video ke YouTube, untuk menarik penonton agar bergabung dengan situs judol yang dipromosikannya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut. Dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Indapit. tim Sat Reskrim menangkap pelaku di rumahnya saat sedang membuat konten.
Dari keterangan tersangka ke oihak kepolisian, Sahirin mengakui perbuatannya, termasuk menjalin kerja sama dengan situs SAN TOTO dan mendapat upah atau keuntungan dari promosi situs judol teraebut.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk Dua unit ponsel Oppo A16, Buku berisi catatan angka togel, spidol berbagai warna, buku tabungan dan kartu ATM BRI, KTP milik pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi pelaku perjudian," tegasnya.