SUMATERAEKSPRES.ID – Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk di Kota Palembang, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM ini menjadi bukti sah bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi di jalan raya.
Bagi Anda yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, berikut adalah tahapan dan rincian biaya yang perlu diketahui.
BACA JUGA:Garda Terdepan Pilkada OKI: Pelatihan 3.188 Saksi Paslon Muchendi-Supriyanto Siap Kawal Suara
BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Anak Kandung, AL Ditangkap Polisi di Palembang
A. Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan pembuatan SIM baru, pastikan Anda melengkapi dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Pas foto terbaru.
4. Surat keterangan sehat dari dokter.
5. Sertifikat lulus ujian teori dan praktik mengemudi.
BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Inilah 20 Jurusan Sarjana Paling Dicari PT Freeport Indonesia
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangkap 4 Pelaku Komplotan Pengutil di Pusat Perbelanjaan
B. Proses Pembuatan SIM
1. Pendaftaran:
- Kunjungi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terdekat.
- Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran.