Tambang Batu Andesit Dirusak dan Ditambang Tanpa Izin, Pengusaha Ini Merugi Rp1,5 Milyar, Ini Pengakuannya!

Rabu 20 Nov 2024 - 08:12 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima lahan tambang batu andesit miliknya di rusak dan dicuri, Firmansyah (52), seorang pengusaha melaporkan kolega bisnisnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (19/11/2024) malam.

Yang dilaporkan ada seseorang berinisial Y pemilik alat berat yang diduga melakukan pengerusakan serta oknum pengusaha berinisial L.

"Lahan batu andesit milik saya di Desa Kambang Kecamatan Jayapura OKU Timur dirusak dan digali tanpa izin saya selaku pemilik lahan yang memiliki sertifikat resmi," ungkap Dirmansyah didampingi tim kuasa hukumnya usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel pada Selasa (19/11/2024) malam.

Akibat tindak pengerusakan disertai pencurian batu andesit di tambang miliknya tersebur warga Jalan Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami ini mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,5 milyar.

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Razia dan Tes Urine Bersama APH, Berantas Narkoba dan Penipuan, Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Penipuan Modus Limbah Karet, Masrul Rugi Rp15 Juta dan Lapor Polisi Palembang

Lebih lanjut diterangkan oleh Taslim,SH selain kuasa hukum Firmansyah kegiatan penambangan tanpa izin ini dilakukan oleh terlapor Y atas perintah dari L. 

Dengan menggunakan sebanyak empat yunit alat berat excavator dimab setiap bulannya tak kurang dari 13 ribu meter kubik baru andesit yang diambil..

Aktivitas penambangan tanpa izin itu dilakukan oleh kedua terlapor selama rentang waktu enam bulan lamanya antara bukan April hingga Oktober tahun 2023 silam.

Taslim menegaskan meskipun hanya berlangsung selama kurun waktu enam bulan namun berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekitar tambang. Ini sebagai akibat limbah galian yang ditinggalkan yang membuat pelapor tak bisa lagi melaksanakan aktivitas penambangan di lahan seluas lebih kurang dua hektar tersebut.

BACA JUGA:Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Penggelapan, Kuasa Hukum Ajukan Perkara Ulang

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya

"Sudah ada beberapa kali dilakukan musyawarah, mediasi bahkan berujung ke somasi. Tapi tak juga ada itikad baik dari kedua terlapor hingga akhirnya klien kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi," tandas Taslim yang menyebut yang turut melampirkan fotokopi  Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan atas tambang batu andesit tersebut kepada petugas SPKT Polda Sumsel.

Laporan korban telah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kategori :