PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima kali keluar masuk penjara sepertinya tak juga membuat tersangka Jumadi alias Tul (45) warga Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih ini menjadi jera untuk berbuat kejahatan.
Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang juru timbang getah karet ini justru alih profesi dengan menjadi “juru timbang sabu”, dia diringkus petugs opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di Jl Angkatan 45 Gang Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (17/11) siang sekitar pukul 14.15 WIB.
BACA JUGA:Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu Tambak Sari Tak Berkutik, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Selain meringkus tersangka Tul, petugas turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa satu lembar plastik klip bening sedang yang berisikan 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,72 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp100 ribu, 1 buah kotak rokok merk GP Classic warna merah maroon, 6 lembar plastik klip bening dan 1 helai celana panjang warna hitam.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus 365 KUHP tahun 2015 serta sudah lima kali keluar-masuk penjara, yang diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Angkatan 45 Gang Semeru I RT Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang dilakukan oleh Jumadi alias Tul," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonson saat rilis kasus ini di Mapolres Prabumulih, kemarin (19/11).
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa benar tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Pada Minggu 17 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib didapatkan informasi bahwa tersangka Tul akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 14.15 WIB dilakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka di depan warung yang terletak di Jalan Angkatan 45 Gang Semeru I," bebernya.
Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar dan dapat menyelamatkan 50 jiwa manusia.
Kepada petugas, tersangka Jumadi alias Tul tak menapik bahwa barang-bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,72 gram merupakan miliknya dan seorang temannya yang tidak tahu namanya.
"Saya dapat barang itu dari dari W (DPO) seharga Rp1,3 juta," sebutnya mengaku rencananya 27 paket narkotika jenis sabu akan dijual di Dusun Sungai Medang.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Keuntungan yang didapat tersangka untuk sementara ini mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
"Rencananya jika terjual semua, saya akan dapat keuntungan lagi Rp700 ribu," tutupnya mengaku sudah lima kali keluar-masuk penjara sejak tahun 2005 hingga 2015 kasus pencurian sepeda motor.(chy/kms)