Info Penting Penerbitan Serdik, LPTK Mulai Verifikasi Data Peserta dengan Sistem GTK, Ini Ketentuannya

Selasa 19 Nov 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Setelah menerima Sertifikat Pendidik, peserta PPG harus melanjutkan dengan proses administratif berikutnya, yakni pencatatan data sertifikat ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar bagi penerbitan NRG oleh Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Guru 2025 Naik, Ini Besaran dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Proses Penerbitan NRG

Setelah yudisium, peserta PPG Tahap 2 diharapkan dapat mengakses Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui aplikasi Info GTK.

Proses penerbitan NRG ini diperkirakan akan berlangsung pada akhir tahun 2024 dan dapat diakses mulai Februari hingga Maret 2025.

Informasi ini diperoleh dari unggahan akun Syafaat Faat dalam grup diskusi PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan.

Tunjangan Profesi Guru 2025

Bagi guru yang telah menerima NRG, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan tetap dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Ini memberikan kepastian bagi banyak pihak, mengingat sebelumnya terdapat kekhawatiran mengenai potensi penghapusan tunjangan guru.

TPG akan disesuaikan dengan status kepegawaian guru, apakah itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau non-PNS. Besaran tunjangan ini juga diatur berdasarkan golongan dan masa kerja guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Prof Nunuk: Tingkat Kelulusan PPG Tahap 2 98,57 Persen, Ini 5 Tahapan yang Harus Dilalui Usai Pengumuman

BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya

Rincian Tunjangan untuk Guru PNS:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-PNS:

Bagi guru PPPK, tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sementara itu, bagi guru non-PNS, besaran tunjangan profesi disesuaikan dengan status kepegawaian mereka, baik dengan SK inpassing maupun tanpa inpassing.

Persiapan Menghadapi Langkah Selanjutnya

Kategori :