Info Penting Penerbitan Serdik, LPTK Mulai Verifikasi Data Peserta dengan Sistem GTK, Ini Ketentuannya

Selasa 19 Nov 2024 - 13:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID – Sejumlah LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) kini telah menyelesaikan tahap pengisian data bagi peserta Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024.

Para peserta yang sudah menyelesaikan pengisian data diminta untuk menunggu tahap verifikasi yang akan dilakukan oleh masing-masing LPTK.

Verifikasi ini bertujuan memastikan apakah data yang diinput sesuai dengan sistem yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jika terdapat ketidaksesuaian data, peserta akan dihubungi melalui pesan pribadi atau japri oleh pihak LPTK.

BACA JUGA:Bisa Diambil di LPTK atau Dinas Pendidikan, Ini Waktu Sertifikat Pendidik Terbit

BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 2 Yudisium Desember, Catat Waktu Penerbitan Sertifikat dan NRG

"Jika tidak ada yang menghubungi, berarti data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan sistem Serdik Kemendikbud," jelas salah satu LPTK melalui pengumuman tertulis pada Selasa, 19 November 2024.

Kini, peserta PPG hanya tinggal menunggu informasi lebih lanjut mengenai yudisium atau pengukuhan kelulusan, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2024.

Yudisium dan Penerbitan Sertifikat Pendidik

Yudisium bagi peserta PPG Tahap 2 diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2024.

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

Acara ini menjadi salah satu momen penting bagi peserta, karena setelah yudisium, proses pemberian Sertifikat Pendidik (Serdik) akan dimulai.

Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran karier seorang pendidik.

Biasanya, setelah yudisium selesai, Sertifikat Pendidik akan diberikan langsung kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Namun, bagi peserta yang mengikuti secara daring, sertifikat ini akan dikirimkan sesuai dengan kebijakan masing-masing LPTK, baik secara kolektif maupun per individu.

Kategori :