PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tergiur dengan iming-iming keuntungan puluhan juta, seorang pegawai swasta, Nicky Andriyani (31) warga asli Desa Campang III Kabupaten OKU Timur, justru tertipu puluhan juta rupiah.
Akibat tindak penipuannya yang dialaminya itu korban Nickypun melaporkan kejadian penipuan tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dihadapan petugas piket SPKT, Nicky menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya terjadi pada hari Jumat (15/11) sekitar pukul 15.30 WIB, saat berada di salah satu Hotel melati di Jl Kol Atmo Kecamatan IT I Palembang.
Korban ditelpon oleh seseorang yang menawarkan misi dengan keuntungan mencapai 30 persen.
"Awalnya saya terima panggilan masuk, kemudian mengaku dari admin member salah satu online shop (olshop) mengajak saya untuk menyelesaikan misi dengan keuntungan sampai 30 persen dari nilai uang yang di depositkan," jelasnya.
BACA JUGA: Tergiur Keuntungan Berlipat, Petani di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Ini Akibatnya
BACA JUGA:Tergiur Keuntungan Besar, Ribuan Warga Muba Malah Jadi Korban Investasi Berkedok Aplikasi CLSK
Korban yang tergiur dengan janji bakal mendapatkan keuntungan berlipat ini percaya dan saat itu pelaku mulai menjalankan siasatnya dengan memasukkan nomor telepon korban kedalam What Apps Group (WAG).
"Di dalam grup itu ramai, setiap misi yang diberikan oleh admin, akan mendapatkan keuntungan jika berhasil menyelesaikannya," ucap korban.
Lalu dirinya semakin percaya, setelah berhasil menyelesaikan dan mendapatkan komisi yang dijanjikan. "Saya semakin percaya karena memang ada komisinya, namun setiap deposit nilainya terus dinaikkan bertahap hingga sampai total 26 juta," katanya.
Terakhir korban deposit hingga Rp26 juta ke rekening atas nama Si, namun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab itu saya melapor berharap pelaku bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali.
Akibatnya korban yang tinggal Jl HBR Motik Komplek Bougenville Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Kota Palembang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Tergiur Beli Mobil Murah, Ternyata Kena Tipu Uang Rp10 Juta Ambyar
BACA JUGA:Viral Antrean Boneka Labubu: Ternyata Ini 4 Ciri Khas dan Keunikan yang Bikin Kolektor Tergiur!
Laporan korban diterima petugas SPKT sebagaimana tindak pidana UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).