KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak Januari hingga November 2024, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten OKI mencatat sudah tujuh perkara yang diselesaikan dengan restoratif justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel, Alex Akbar mengungkapkan, penerapan RJ dalam tiga perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dimana tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kerugian di bawah Rp2,5 juta serta respon positif dari masyarakat." Terpenting kedua belak pihak sudah berdamai,"terangnya kemarin (17/11).
Sepanjang ada perkara yang masuk maka RJ masih tetap bisa dilakukan hingga kapan pun.Seperti pada Minggu lalu pihaknya melakukan RJ diterapkan kasus tersangka Muhammad Alwi yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, yang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
BACA JUGA:Kejari OI Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba, Ini Penampakannya
Kemudian kasus kedua melibatkan Ahmad Yani yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kemudian kasus ketiga menjerat Husna binti Ahmad, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan, yang diancam pidana paling lama dua tahun dan delapan bulan penjara.
Langkah RJ ini dimulai sejak Kejari OKI mengajukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 8 November 2024, melalui konferensi video. " Usulan ini kemudian disetujui untuk diajukan ke Kejaksaan Agung lalu 11 November 2024, ekspose kasus dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dilaksanakan RJ,"tutupnya.