Joki Kawal Truk Masuk Kota Sebelum Waktunya Bayar Rp25 Ribu Per Mobil, Pemabuk yang Viral Serang Polantas

Sabtu 16 Nov 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Viral pria berbaju putih menyerang anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang menghalau truk kontainer masuk kota sebelum waktunya, bukan kasus penganiayaan biasa. 

Pria bertato yang mengaku mantan Brimob itu, ternyata joki bagi truk-truk pelanggar aturan.

BACA JUGA:Truk Mencari Celah saat Petugas Lengah

BACA JUGA:Langgar Jam Melintas, Truk Kontainer Seruduk 2 Mobil dan Motor Depan Punti Kayu

Akibat perbuatannya memukul bagian wajah dan tubuh Brigadir Azhari, pelaku yang bernama Carel Martinus (50) itupun ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ulah pelaku ini juga jadi salah satu penyumbang kemacetan dari truk-truk yang masuk kota sebelum waktunya.

“Baru seminggu jadi joki, mengawal truk yang akan masuk kota. Kalau berhasil saya dibayar Rp25 ribu per truk. Sehari saya bisa kawal 3-5 mobil," aku Carel, saat dirilis di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11).

Dia mengaku baru seminggu menjadi joki, meloloskan truk-truk yang akan masuk kota sebelum waktunya. Dari Jl HM Noerdin Panji (eks kebon sayur), yang mau menuju Jl MP Mangkunegara. 

"Kebanyakan kami lewatkan, saat anggota polisi lalu lintas sedang istirahat," beber Carel, warga Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Sampai ulahnya itu terhenti, ketika terjadi keributan dengan Polantas, Kamis (14/11), sekitar pukul 17.00 WIB, dan viral di berbagai media sosial.

“Tahu yang saya hadapi dan pukul itu polisi. Sebelum mengawal mobil truk itu, saya dan sopirnya minum tuak dulu. Makanya saya berani melawan anggota. Saya ngaku salah, tidak akan mengulanginya,” akunya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, mengatakan akibat insiden itu, anggota Satlantas Polrestabes Palembang mengalami luka memar di bagian pelipis. Dia menegaskan, tersangka dijerat pasal berlapis.

“Dikenakan Ppasal 213 ayat 1 KUHP, dimana tersangka melakukan perbuatan melawan petugas yang melakukan penertiban di TKP.

Kami lapiskan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 355 KUHP. Ancamannya pidana di atas 5 tahun penjara," tegas Harryo.

Barang bukti yang diamankan, 1 truk kontainer berisi batok kelapa yang dikawal tersangka Carel. Serta 1 unit sepeda motor yang dikendarai tersangka untuk mengawal truk.

Kategori :