JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapan peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG Tahap 2 menerima sertifikat pendidik? Temukan jawabannya dalam artikel berikut.
Setelah pengumuman kelulusan UKPPPG, peserta PPG Tahap 2 mulai lega dan bisa menunjukkan senyum bahagianya saat ini.
Sebab, bagi mereka yang lulus kini hanya tinggal menantikan proses selanjutnya, yang paling dinantikan tentunya penerbitan sertifikat pendidik.
Nah, sertifikat pendidik Peserta PPG Tahap 2 akan diberikan setelah yudisium.
BACA JUGA:Yudisium PPG Tahap 1, 2 dan 3 Dilakukan Serentak? Catat Waktunya
BACA JUGA:9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
Waktu yudisium sendiri kabarnya akan berlangsung pada Desember mendatang, beredar kabar pada tanggal 17 Desember namun kepastian itu masih menunggu waktu resmi dari Kemendikdasmen ataupun LPTK.
"Sertifikat bisa diambil langsung via dinas atau ekspedisi," tulis akun Youtube @jihanmakailah3372 dikutip sumateraekspres.id pada Sabtu 16 November 2024.
Hak Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2
Selain sertifikat pendidik, peserta yang telah dinyatakan lulus juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada guru yang telah memenuhi standar kompetensi profesional.
Selain itu, guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi persyaratan lainnya juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG akan dapat diakses melalui laman INFOGTK mulai Maret 2025.
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Pemerintah memastikan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap diberikan pada tahun 2025.