BACA JUGA:Gandeng Pemkab Klaten, BPIP Perkuat Pembinaan Ideologi Pancasila
Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih, seperti yang terjadi dalam Pilkada, sering kali berbenturan dan memperkeruh situasi, bahkan memicu unjuk rasa masyarakat.
Andi juga mengingatkan bahwa kemunduran etika bukan fenomena baru. Ia mencatat, negara-negara yang pernah mengalami keruntuhan moral serupa, seperti Tunisia, Mesir, dan Libya, akhirnya menyadari pentingnya kesadaran moral yang dimulai dari rakyat.
Hal ini, menurutnya, juga terjadi di Indonesia, yang terlihat dari munculnya gerakan kesadaran etika dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Disambut Kepala BPIP, Iringan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kaltim
Ikrar Nusa Bhakti, pakar hukum, menambahkan bahwa degradasi etika dalam politik dan hukum sangat terasa, terutama dengan rencana perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menunjukkan dominasi kepentingan politik.
"Regulasi yang dihasilkan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," tegas Ikrar.
Sementara itu, pakar Hak Asasi Manusia, Hafid Abbas, mengungkapkan bahwa laporan Bank Dunia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam indeks korupsi dan demokrasi di Indonesia, yang bisa mengancam eksistensi negara.
"Penegakan etika yang dilandasi oleh Pancasila adalah kunci untuk menyelamatkan masa depan Indonesia," katanya.
BACA JUGA:Sejarah Terulang, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke 38 Gubernur Seluruh Indonesia
BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024
Ekonom Agustinus Prasetyantoko juga menyoroti ketidaksignifikanannya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kualitas regulasi yang rendah menjadi salah satu penghambat utama.
"Kualitas pemerintahan yang buruk akan berpengaruh pada regulasi, dan ini berpotensi menghambat kemajuan ekonomi," pungkasnya.
Diskusi ini menggarisbawahi bahwa pemulihan etika dalam pemerintahan tidak hanya bergantung pada reformasi struktural, tetapi juga pada kebangkitan moralitas yang lebih kuat di kalangan penyelenggara negara.