12 Ribu Peserta Piloting 2 Gagal Lulus PPG, Ini 10 Penyebabnya, Peserta Tahap 3 Harus Cek

Jumat 15 Nov 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 12 ribu peserta dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 2 mengalami kegagalan dalam Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).

Dari total lebih dari 214 ribu peserta, hanya 202.863 yang dinyatakan lulus dan berhasil memperoleh sertifikasi.

Kegagalan ini menjadi pengingat bagi peserta PPG yang sedang mempersiapkan diri menghadapi ujian selanjutnya.

Berdasarkan data, ada 10 penyebab yang berpotensi menjadi kendala bagi peserta dalam mencapai kelulusan di UKPPPG.

BACA JUGA:Inilah Waktu Yudisium Peserta PPG Tahap 2, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi

BACA JUGA:Tidak Semua Peserta PPG Tahap 1 dan 2 Lulus UKPPPG, 9 Faktor Ini yang Menjadi Penyebabnya

10 Penyebab Kegagalan dalam UKPPPG

Berikut sembilan alasan yang sering ditemui pada peserta UKPPPG Tahap 1 dan 2, yang juga menjadi penyebab umum kegagalan dalam ujian ini:

1. Pelanggaran Tata Tertib Ujian

Peserta yang melanggar aturan atau tata tertib ujian bisa langsung didiskualifikasi, sehingga gagal dalam UKPPPG.

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

2. Tidak Mengunggah Dokumen Wajib UKPPPG

Mengunggah dokumen ujian yang dipersyaratkan merupakan kewajiban. Gagal melakukannya mengakibatkan peserta otomatis tidak lulus. "Tidak submit dokumen UKPPPG sama sekali," tulis akun FB Jawahir Intan dikutip sumateraekspres.id pada Jumat 15 November 2024.

3. Tidak Login atau Absen dalam Ujian Berbasis Komputer (UKTB)

Peserta yang tidak login atau tidak mengikuti ujian berbasis komputer sesuai jadwal kehilangan kesempatan untuk lulus.

4. Nilai UTBK di Bawah Ambang Batas

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) menetapkan standar nilai minimum. Peserta yang tidak mencapai nilai tersebut akan dinyatakan gagal.

5. Pelanggaran Berat Selama Ujian

Kecurangan atau pelanggaran serius lainnya dalam ujian akan mengakibatkan kegagalan langsung bagi peserta.

6. Nilai Ujian Kinerja (UKin) Tidak Memenuhi Standar

Seperti UTBK, ujian kinerja (UKin) juga memiliki standar nilai yang harus dipenuhi. Nilai di bawah ambang batas akan membuat peserta tidak lulus.

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

Kategori :