BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Gerah dengan seringnya terjadi aksi pemalakan di jalur lintas sumatera, anggota Sateskrim Polres OKU langsung turun menyisir ke lapangan.
Hasilnya, dua tersangka pelaku dugaan pemerasan atau pungli berhasil ditangkap.
Kedua tersangka masing masing, Zahroni (42), warga Desa Karang Agung Kecamatan Baturaja Barat, dan Andriansyah (36) warga Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 504 KUHP Jo 64 KUHP, tindak pidana meminta-minta di muka umum," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Kedua tersangka dilaporkan Hefniansyah (47), anggota Polres OKU.
BACA JUGA:Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Jadi Tersangka Pungli
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli
Kejadian pada Rab, 13 November 2024 sekira jam 22.30 Wib, di Jln Lintas Sumatera Desa Karang Agung dan Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Pada Rabu, 13 November 2024 sekira jam 22:l.30 Wib anggota Sat Reskrim Polres Oku dipimpin Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K.,S.I.K,.M.Si melakukan giat patroli rutin terkait maraknya kegiatan pungli terhadap para sopir di jln. Lintas Sumatera.
Kemudian pada saat sedang melintas di jalan lintas sumatera Desa Karang agung melihat sekelompok pemuda menghentikan kendaraan dan meminta uang kemudian petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku Zahroni dengan BB uang sebesar Rp 2.000.
BACA JUGA:Eddy Santana Putra Tegaskan Perangi Pungli di Dunia Pendidikan
BACA JUGA:Meminimalisir Pungli, Pemkab Muba Dorong SIPAD
Kemudian petugas melakukan penyisiran ke Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU dan kembali melihat seseorang yang sedang menyetopi kendaraan dan meminta-minta uang kepada para sopir, kemudian petugas mengamankan pelaku Andriansyah, saat dilakukan penggeledahan didapati uang sejumlah Rp.80.000, dikantong celananya, Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk di Proses secara hukum.