https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Meminimalisir Pungli, Pemkab Muba Dorong SIPAD

LUNCURKAN: Pemkab Muba meluncurkan SIPAD untuk me minimalisir pungli dalam hal pelayanan.-foto: yudi/sumeks-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seiring perkembangan era digital yang kian pesat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik berbasis digital.

SIPAD (Sistem Pelayanan Administrasi Digital), resmi diluncurkan untuk memudahkan masyarakat Muba dalam mengurus administrasi secara lebih cepat dan efisien di Aula Lantai 4 RSUD Sekayu.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Sekayu Smart City.

Pj Bupati Muba, H Sandi Fahlepi, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi, menyatakan bahwa inovasi SIPAD ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik di Kecamatan Sekayu. 

"Inovasi ini bukan hanya sekadar pengembangan teknologi, tetapi juga sebuah upaya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Pungli Makin Brutal, Lempari Truk Batu Bara, Lukai Sopir dan Picu Tabrakan

BACA JUGA:Aksi Pungli Meresahkan, Pemalak Hadang Sopir Truk

Yudi menambahkan bahwa pelayanan publik yang efektif merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Teknologi, lanjutnya, memainkan peran vital dalam hal ini, dan SIPAD merupakan jawaban terhadap tuntutan zaman.

 "Dengan SIPAD, kami ingin menciptakan layanan yang lebih cepat, mengurangi biaya, dan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih responsif terhadap masyarakat," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Muba juga berkomitmen untuk terus mengembangkan SIPAD, tidak hanya untuk Kecamatan Sekayu, tetapi juga di kecamatan-kecamatan lain di seluruh kabupaten. 

Menurut Yudi, SIPAD diharapkan menjadi model pelayanan digital yang bisa diadopsi oleh daerah lain di Kabupaten Muba.

Camat Sekayu, Edi Heryanto SH MSi, selaku inisiator program SIPAD, menegaskan bahwa dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan administratif seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat-surat rekomendasi secara online.

BACA JUGA:Begini Rilis Karutan Palembang David Rosehan Terkait Tahanan Tewas, Klarifikasi Bantah Pungli Jual Beli Kamar

Tag
Share