Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan seragam tanpa hijab dalam prosesi pengukuhan didasari oleh prinsip keseragaman yang selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Paskibraka sebagai simbol persatuan dinilai lebih kuat dengan penampilan seragam, sebuah nilai yang diusung dari konsep persatuan yang digagas pendiri bangsa, Ir. Soekarno.
Menurut Yudi, keputusan melepas hijab selama prosesi pengukuhan dilakukan secara sukarela, dan setiap anggota yang bersedia menandatangani kesepakatan ini memberikan persetujuan resmi di atas materai. “Pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat prosesi pengukuhan dan pengibaran bendera dalam upacara kenegaraan, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keseragaman,” ungkap Yudi dalam pernyataan persnya.
Respons Publik dan Klarifikasi BPIP
Isu ini sempat memicu perdebatan publik, khususnya terkait hak beragama. Beberapa pihak menyatakan bahwa aturan ini seharusnya tidak bertentangan dengan keyakinan individu. Klarifikasi dari BPIP diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan menegaskan komitmen BPIP untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama dalam setiap kegiatannya.