BACA JUGA:10 SMA Terbaik di OKI, Ciptakan Siswa Berprestasi dan Fasilitas Lengkap untuk Generasi Berkualitas
BACA JUGA:Cuaca Sumatera Selatan, Waspadai Hujan Petir di Sore dan Malam Hari
Tanpa pikir panjang, Novi mengambil sisa cuka parah (getah karet) yang ada di dapur dan mencampurkannya dengan air, lalu menyiramkan cairan tersebut ke punggung Adnan yang saat itu sedang berusaha memotong pipa paralon.
"Tidak ada niat jahat, saya hanya ingin menghentikan tindakan teror yang sudah membuat saya hidup dalam ketakutan," ujar Novi dengan suara pelan.
Namun, peristiwa ini berujung pada laporan polisi dan Novi dijerat hukum. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui damai dengan meminta uang Rp60 juta gagal tercapai, karena Novi merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
BACA JUGA:Enam SMA Prabumulih Raih Akreditasi A, Jadi Pilihan Tepat untuk Pendidikan Berkualitas
BACA JUGA:Himbauan BPBD Banyuasin: Angin Puting Beliung Ancam Rumah Warga, Siaga di Masa Pancaroba
"Saya hanya seorang janda dengan dua anak. Lebih baik saya ditahan daripada harus keluar uang lebih banyak," tambahnya.
Dalam persidangan, Novi dijatuhi vonis 14 bulan penjara, meskipun pelaku yang menerornya justru mengajukan tuntutan hukum.
Meskipun sempat mempertimbangkan untuk mengajukan banding, Novi akhirnya memutuskan untuk tidak melakukannya.
Ia merasa sudah cukup waktu dan energi yang terkuras untuk menghadapi masalah ini.
"Saya sudah lelah, dan berharap sisa masa tahanan ini bisa cepat selesai. Saya ingin segera berkumpul kembali dengan anak-anak saya," tutupnya.
BACA JUGA:Empat Pelaku Judi Togel Diringkus di Lubuklinggau
BACA JUGA:Penipuan Modus Limbah Karet, Masrul Rugi Rp15 Juta dan Lapor Polisi Palembang
Novi berharap, Idul Fitri 2025 nanti, ia bisa merayakan hari besar itu bersama keluarga kecilnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Hamdi, melalui KPLP Adi Kusuma, mengatakan bahwa Novi telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dengan baik.