Lubuklinggau, SUMATERAEKSPRES.ID — Novi, seorang janda muda berusia 34 tahun dari Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, kini sedang menjalani hukuman penjara 14 bulan setelah terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap tetangganya, Adnan.
Peristiwa ini terjadi pada Mei 2024 lalu, berawal dari perasaan kesal Novi yang tak mampu lagi menahan teror yang dilakoni Adnan.
Sudah enam bulan menjalani masa hukuman di Lapas Lubuklinggau, Novi kini tinggal menunggu sisa masa tahanannya.
BACA JUGA:Dispar Palembang Promosikan Pempek dan Songket di Jogja TCTI Expo 2024
BACA JUGA:Loker BUMN: Bank Mandiri dan PT Freeport Buka Rekrutmen Bagi Lulusan SMA dan S1, Simak Selengkapnya
Ia berharap, setelah semua selesai, ia dapat kembali menjalani kehidupan bersama dua anaknya.
"Saya hanya ingin hidup tenang bersama anak-anak," ungkap Novi saat ditemui di Lapas, Kamis (14/11).
Penyiraman air keras yang dilakukan Novi bermula dari serangkaian tindakan pengusilan yang dilakukan Adnan terhadapnya.
Menurut Novi, Adnan sering menggoda dan mengganggu dirinya, mulai dari membantu membangun rumahnya tanpa imbalan hingga mencuri barang-barang pribadinya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Israel Perluas Serangan, Bentrokan Sengit dengan Hizbullah, 6 Tentara Tewas
Ia merasa tertekan dan tidak mendapat bantuan dari pihak berwajib, meski sudah melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa.
"Setiap malam rumah saya selalu diintip, jemuran saya sering hilang, sampai pakaian dalam pun dicuri. Saya sudah melapor, tapi kata pak kepala desa harus ada bukti," jelas Novi.
Teror yang berlangsung selama tiga bulan itu membuatnya semakin cemas dan terpaksa bertindak untuk melindungi diri dan anak-anaknya.
Pada malam kejadian, Novi yang baru pulang kerja di PT Agro Muara Rupit, mendapati listrik di rumahnya mati mendadak. Ia menduga bahwa Adnan sedang berusaha mengganggu lagi.