SUMATERAEKSPRES.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menindak tegas temuan 16 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan pendaftaran.
Karena, pemilik produk melakukan pendaftaran atau registrasi ke BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik, namun belakangan terungkap kosmetik itu digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, lantaran diketahui menggunakan jarum maupun microneedle.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, mengutip detikcom.
Lebih jauh ia menjelaskan, mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar.
BACA JUGA:BPOM Kembali Sita Kosmetik Berbahaya Penyebab Kanker Asal Cina, Ini Mereknya!
BACA JUGA:Heboh Skincare Overclaim, Ini Kata BPOM!
Beberapa kegunaan kosmetik juga meliputi bagian perawatan berikut:
-Gigi dan membran mukosa mulut
-Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
-Melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh sebab itu, penggunaan produk jarum atau microneedle yang digunakan maupun disuntikkan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik.
Sebab, proses injeksi wajib dilakukan secara steril dan diaplikasikan tenaga medis, untuk memastikan keamanannya.
Berbeda dari kosmetik yang bukan menjadi produk steril dan umumnya bisa dipakai oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dipergunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
BACA JUGA:BPOM RI Amankan dan Musnahkan Latiao asal China yang sebabkan KLBKP
BACA JUGA:BPOM Janji Akan Cek Sampel Anggur Muscat yang Diduga Mengandung Residu Pestisida