Tersangka Man diringkus di halaman parkir gudang Yamaha PT Thamrin Brother, Palembang, sementara Apek ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Gotong Royong, Gang Bersama, Alang-Alang Lebar.
BACA JUGA:Daftar Jadi Petani Milenial dengan Gaji Fantastis, Dukung Swasembada Pangan Indonesia!
Dari keduanya, polisi menyita 300,6 gram sabu, 87 butir pil ekstasi berlogo cc, serta beberapa paket sabu lainnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kategori :