Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan, anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menter/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Iran Tingkatkan Anggaran Militer, Israel Beri Peringatan
BACA JUGA:Sosialisasi dan Cegah Pelanggaran
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap. Antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh dinas pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian Lembaga masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman VA DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 6.