Sosialisasi dan Cegah Pelanggaran
LAKUKAN SOSIALISASI: Bawaslu Prabumulih mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye melalui pemasangan spansuk sosialisasi imbauan.FOTO: DIAN/SUMEKS--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih melalui jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serentak memasang spanduk sosialisasi imbauan.
Hal ini sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye yang tengah berlangsung serta sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan serentak pada pilkada tahun 2024.
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Panwascam, Begini Syarat dan Jadwalnya!
BACA JUGA:Cegah Kesalahan, Ini yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Prabumulih
Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas, Lia Siska Indriani SPd CMed mengatakan ada dua spanduk yang dipasang di setiap kelurahan dan desa di seluruh penjuru Kota Prabumulih.
Spanduk pertama berisi imbauan kepada ASN, TNI, Polri serta kepada desa untuk menjaga netralitas dan spanduk kedua berisi ajakan kepada masyarakat Kota Prabumulih untuk tolak politik uang pada pilkada serentak 27 November 2024.
Dalam melakukan pengawasan, lanjutnya, Bawaslu mengedepankan strategi ACT (Awas, Cegah, Tindak). ''Kita utamakan pencegahan dan pemasangan spanduk ini salah satu upaya pencegahan pelanggaran," ungkap Lia Siska Indriani, kemarin.
BACA JUGA:Korupsi Rp1,9 M, Kembali Rp733 Juta, Perkara Belanja Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
BACA JUGA:Sidang Tipikor Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Saksi Sebut Kegiatan Fiktif Perintah Atasan
Ibu tiga anak ini mengatakan dalam pengawasan jika ada indikasi pelanggaran atau potensi pelanggaran akan dilakukan pencegahan, namun jika masih terjadi maka akan dilakukan penindakan.
"Jika sudah dilakukan pencegahan masih saja terjadi pelanggaran maka kita lanjutkan dengan penindakan sesui peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berjalan," tegasnya. (chy/)