Sidang Tipikor Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Saksi Sebut Kegiatan Fiktif Perintah Atasan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dalam Sidang kasus dugaan tipikor dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (21/3). Sidang yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH, menghadirkan ketiga terdakwa Secara Virtual. Dalam keterangannya, salah satu,Saksi Yakni Adi Satria yang merupakan ASN sekaligus staf Penegakan Hukum Bawaslu Prabumulih, mengakui sebagian kegiatan fiktif atas perintah dari komisioner Bawaslu saat itu.

BACA JUGA : Info Lowongan Kerja BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Lulusan SMA, SMK, D3, D4, dan S1, Ayo Merapat!
"Itu juga atas perintah atasan langsung yakni oleh pak Karlisun dan Ahmad Fauzi dari bidang keuangan Bawaslu saat itu," Cetusnya. Dugaan kegiatan fiktif tersebut juga diperkuat keterangan saksi lainnya yakni Danti, selaku staf honorer bagian administrasi Bawaslu Kota Prabumulih yang menerangkan sebagian kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018 itu fiktif. "Fiktif yang mulia, tapi tetap diperintahkan pak Karlisun dan Ahmad Fauzi untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban bulanan," Ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan