PENGUMUMAN, Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Panwascam, Begini Syarat dan Jadwalnya!
Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Panwascam. Foto: bawaslu prabumulih--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi warga kota Prabumulih. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih mulai membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan serentak tahun 2024.
Untuk diketahui, Panwascam berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.
Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Panwascam. Foto: bawaslu prabumulih--
Adapun alokasi kebutuhan Panwaslu kecamatan untuk kota Prabumulih sebanyak 11 orang dengan rincian untuk Panwascam Prabumulih timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih Utara dan Cambai dibutuhkan sebanyak 2 orang.
Sedangkan untuk Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) hanya dibutuhkan sebanyak 1 orang anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun persyaratan untuk para pendaftar Panwascam Pilkada 2024 berdasarkan halaman Bawaslu kota Prabumulih sebagai berikut.
1. Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi;
2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
3. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;
4. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
BACA JUGA:Longsor di Perbatasan, Jalur Linggau-Curup Tertimbun Tanah, Begini Kondisinya Saat Ini!