MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus seorang laki-laki Wawan Susanto (36) atas kepemilikan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 1,46 gram.
Warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang (4L) ini diringkus pada Rabu (6/11) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Banyuasin
Tersangka Wawan ditangkap saat sedang menunggui calon pembeli barang haramnya ini di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka Wawan ini membenarkan.
"Tersangka WS kita amankan dengan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok jenis kretek yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 1,46 gram,” sebut Romi, kemarin (12/11).
Romi menyebut jika penangkapan terhadap tersangka Wawan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Berbekal laporan warga inilah Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura bergerak ke lokasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Tanpa menunggu lama, penggerebekan dilakukan, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam helm merk Honda warna hitam milik tersangka.
Selain itu, Juga diamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, seperti dua bal plastik klip kosong dan satu buah pipet yang dipotong miring untuk digunakan sebagai skop sabu sabu.
Tersangka Wawan kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mura.
BACA JUGA:Petani Beralih Profesi Menjadi Bandar Narkoba, 96 Paket Sabu Diamankan Polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.