Duo Pencuri Motor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa 12 Nov 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Kombes Harryo menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini, agar mereka berpikir dua kali sebelum melakukan aksi serupa," ujarnya.

Kategori :