Duo Pencuri Motor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa 12 Nov 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif, yang akhirnya memunculkan titik terang dalam kasus pencurian yang dilaporkan oleh Herwinsyah (38) pada 3 November 2024 lalu.

Kedua tersangka, Kurnadi Saputra (33) dan Eko Purnomo (30), yang berasal dari Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di aula Mapolrestabes Palembang pada Selasa, 12 November 2024.

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Kian Marak, Ini Cara Mendeteksinya

BACA JUGA:Prof Nunuk: Tingkat Kelulusan PPG Tahap 2 98,57 Persen, Ini 5 Tahapan yang Harus Dilalui Usai Pengumuman

Kombes Harryo menyebutkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat kerjasama tim Reskrim Polsek Ilir Barat 1 yang melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan laporan korban.

"Pelaku berhasil ditangkap berkat penyelidikan yang dilakukan setelah laporan dari korban, Herwinsyah, yang kehilangan motornya pada awal November," kata Harryo.

Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami lebih lanjut kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang menjadi sasaran kelompok ini.

BACA JUGA:Israel Berusaha Gagalkan Program Nuklir Iran, Ancaman Meningkat di Timur Tengah

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Berikan Penghargaan kepada 7 Rumah Makan Taat Pajak

"Kami terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang dirugikan oleh kelompok yang sama," ujarnya.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan berkeliling di kawasan pemukiman, terutama di kampung-kampung dan lorong-lorong, mencari kesempatan untuk mencuri kendaraan yang kunci kontaknya lalai ditinggalkan di motor.

Pada saat melakukan aksinya, keduanya melihat motor milik Herwinsyah yang diparkir di pekarangan rumah dengan kunci kontak tergantung. Tanpa rasa takut, mereka membawa kabur motor tersebut.

BACA JUGA:RDPS Siapkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu di Palembang

BACA JUGA:Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Kategori :