‘Orang Dalam’ Bank Ini Cairkan Cek Giro Nasabah Prioritas Senilai Rp99,5 Juta Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Senin 11 Nov 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang oknum karyawan salah satu bank pelat merah di Palembang, Teddy Juniansyah (36) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya yang telah mencairkan cek giro senilai Rp99,5 juta. 

Cek itu bukan milik warga Jl Tanjung Barangan, Perumahan Mutiara Barang I, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB)-I melainkan milik salah seorang pengusaha Biro Travel Umrah terkemuka di Sumsel yakni Dedi Suparman (38).

BACA JUGA:Komitmen Perangi Kejahatan Siber: BRI Perkuat Keamanan dan Edukasi Nasabah

BACA JUGA: Masyarakat Muba Geger, Aplikasi Clean Spark Tidak Bisa Diakses, Uang Nasabah Terancam Tersangkut!

Tak hanya sendiri, untuk memuluskan aksinya tersangka Teddy dibantu oleh dua tersangka lainnya yakni Hartono (36) dan Ahmad Rusdi (47) keduanya sebagai tenaga honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Pemkot Palembang.

Rencananya, apabila aksinya ini berjalan mulus uang hasil pencairan cek yang rupanya setelah selama dua tahun disimpan, tepatnya diambil di pertengahan tahun 2022 silam ini sebelum akhirnya dicairkan tersebut bakal dipergunakan oleh tersangka Teddy buat membayar utang-utangnya.

Hal tersebut terungkap saat berlangsungnya rilis kasus ini oleh penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditresrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SSIK MH di Press Room Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, kemarin (11/11).

“Korban merupakan salah satu pemilik travel haji dan umrah yang ada di Palembang terkejut begitu menerima pesan notifikasi dari aplikasi m-Banking adanya penarikan sejumlah uang dari rekening giro atas nama perusahaan travel haji dan umrah milik korban,” ungkap Kombes Anwar.

Itu diketahui pada 21 Oktober 2024 silam sekitar pukul 23.00 WIB yang langsung ditindaklajuti oleh korban keesokan harinya mendatangi kantor bank pelat merah yang ada di Kota Palembang.

Yang dilanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel keesokan harinya.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TJ yang merupakan karyawan salah satu bank plat merah bertugas mencetak lembaran bundle cek tunai bagi nasabah prioritas, dari sana tersangka mengambil selembar cek dengan cara disobek,” ungkap Anwar didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan.

Dan setelah sempat disimpan selama hampir dua tahun lamanya, tersangka Teddy akhirnya mencairkan cek tunai tersebut dengan meminta bantuan tersangka Hartono yang bertugas mencairkan cek serta tersangka Ahmad Rusdi yang Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya dipergunakan untuk mencairkan cek tersebut ke bank.

Kedua tersangka diupah masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp10 juta untuk mencairkan cek tunai tersebut yang untuk besaran pencairan di bawah Rp100 juta tidak diperlukan tanda tangan sebagai tanda persetujuan dari korban selaku pemilik cek tunai tersebut.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun dan tujuh tahun penjara,” sebutnya. 

Selain ketiga tersangka turut pula diamankan sejumlah barang bukti (BB) masing-masing satu bundel rekening koran atas nama korban, selembar foto dokumentasi saat pelaku mencairkan cek di salah satu bank pelat merah.

Kategori :