Uang tunai sebesar Rp96,5 juta sebagai hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh ketiga tersangka serta tiga unit ponsel Android milik ketiga tersangka yang dipergunakan sebagai alat untuk berkomunikasi.
Pengakuan tersangka Teddy awalnya dirinya hanya iseng menyobek satu lembar cek milik korban dan cek tersebut dia simpan selama lebih kurang dua tahun lamanya.
“Karena terdesak kebutuhan buat mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk bayar cicilan di bank makanya saya cairkan cek tersebut dengan meminta Hartono dan Rusdi,” aku tersangka Teddy yang mengaku sudah selama 10 tahun bekerja di bank pelat merah tersebut. (kms)
Kategori :