Besaran Gaji Pegawai PPPK 2024: Syarat, Golongan, dan Tunjangan

Senin 11 Nov 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Neni
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang direkrut pemerintah melalui kontrak kerja dalam waktu tertentu.

Meski bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS dalam hal pelayanan publik.

Skema PPPK ini memungkinkan pemerintah menambah tenaga kerja di berbagai sektor penting, seperti pendidikan dan kesehatan, dengan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan PNS.

Proses Rekrutmen dan Jangka Waktu Kerja

Proses seleksi PPPK dilakukan melalui rekrutmen resmi oleh pemerintah. Pelamar yang berhasil lolos seleksi akan menandatangani perjanjian kerja dengan pemerintah.

BACA JUGA:SIMAK! Gaji PPPK Terbaru Sesuai Golongan, Informasi Penting untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

BACA JUGA:Diumumkan Saat Hari Guru, Gaji PNS, PPPK dan Honor Pemegang Serdik Naik Pada 2025, Cek Rinciannya

Sesuai perjanjian, kontrak kerja PPPK biasanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan pemerintah.

Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2024

Besaran gaji yang diterima pegawai PPPK pada tahun 2024 ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.

Berikut ini adalah rentang gaji dasar yang berlaku tanpa tunjangan:

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Perbandingan Tunjangan PNS dan PPPK, Apa Saja yang Berbeda?

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Kategori :