Besaran Gaji Pegawai PPPK 2024: Syarat, Golongan, dan Tunjangan

Senin 11 Nov 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Neni
Editor : Rian Sumeks

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Di luar gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Jika diakumulasikan, gaji total pegawai PPPK pada golongan tertinggi bisa mencapai Rp 7,3 juta per bulan.

Tugas dan Tanggung Jawab PPPK

PPPK bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik dan melaksanakan tugas pemerintahan, sama seperti PNS. Mereka ditempatkan di berbagai instansi sesuai bidang, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik, sesuai kebutuhan pemerintah.

Persyaratan Menjadi PPPK

Untuk menjadi PPPK, pelamar wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI): Calon PPPK harus berwarga negara Indonesia, memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Usia: Pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.

Bebas dari Aktivitas Politik: Pelamar tidak boleh berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Kualifikasi Pendidikan: Pelamar wajib memenuhi syarat pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Pengalaman Kerja: Pelamar memiliki pengalaman sesuai bidang tugas yang akan diemban.

Bukan ASN: Pelamar tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) lain.

Kategori :