Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Di luar gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Jika diakumulasikan, gaji total pegawai PPPK pada golongan tertinggi bisa mencapai Rp 7,3 juta per bulan.
Tugas dan Tanggung Jawab PPPK
PPPK bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik dan melaksanakan tugas pemerintahan, sama seperti PNS. Mereka ditempatkan di berbagai instansi sesuai bidang, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik, sesuai kebutuhan pemerintah.
Persyaratan Menjadi PPPK
Untuk menjadi PPPK, pelamar wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon PPPK harus berwarga negara Indonesia, memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Usia: Pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Bebas dari Aktivitas Politik: Pelamar tidak boleh berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Kualifikasi Pendidikan: Pelamar wajib memenuhi syarat pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pengalaman Kerja: Pelamar memiliki pengalaman sesuai bidang tugas yang akan diemban.
Bukan ASN: Pelamar tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) lain.