SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan dalam Pilkada serentak 2024.
Setelah menerima kritik pada Pemilu sebelumnya, KPU bersama pengembang telah melakukan sejumlah perbaikan dan pembaruan pada sistem ini untuk meningkatkan kinerjanya.
Idham Holik, Anggota KPU RI, menjelaskan bahwa perbaikan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem komputasi Sirekap yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi suara Pilkada 2024.
"Kami telah melakukan perbaikan signifikan dan berharap sistem ini dapat berjalan lebih efisien," ujar Idham, melansir pelbagai sumber, Senin, 11 Nopember 2024.
BACA JUGA:Pilkada Tetap Pakai Sirekap
BACA JUGA:Rekapitulasi PPK Berlanjut, Andika: Sirekap Untuk data Sumsel Tak Ada Masalah
Berikut adalah beberapa fitur baru dan perbaikan yang ditambahkan pada Sirekap untuk Pilkada 2024:
1. Fitur Arithmetic Guard
Salah satu fitur baru yang dihadirkan adalah Arithmetic Guard, yang berfungsi untuk mencegah kesalahan input angka oleh petugas KPPS.
Fitur ini akan memberikan peringatan otomatis berupa tanda merah atau kuning jika terjadi kesalahan dalam perhitungan angka.
Misalnya, jika petugas memasukkan angka yang tidak sesuai, sistem akan menampilkan peringatan untuk memastikan input yang benar.
2. Penyempurnaan Formulir dan Pembacaan Karakter
Selain Arithmetic Guard, KPU juga menyempurnakan bentuk formulir pada Sirekap.