Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025

Minggu 10 Nov 2024 - 13:51 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah berharap dapat memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran mereka.

Harapannya, peningkatan kesejahteraan ini akan berkontribusi langsung terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan guru, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Diharapkan, dengan adanya peningkatan gaji, para guru akan semakin bersemangat dan berdedikasi dalam mengajar.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan sistem penghitungan yang lebih akurat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap dunia pendidikan tanah air, serta meningkatkan kualitas pengajaran di semua jenjang pendidikan.

Kategori :