BACA JUGA:Tahapan Kelar! Hasil UKPPPG Diumumkan 12 November, Ini Ciri-Ciri Peserta Lulus di Piloting 2
Kelulusan peserta ditentukan oleh dua kriteria utama, yaitu kelulusan dalam ujian UKin dan ujian UTBK yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Proses Setelah Kelulusan: Yudisium dan Penerbitan Sertifikat
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan berikutnya adalah mengikuti proses yudisium.
Yudisium merupakan tahapan formal yang akan mengesahkan kelulusan akhir dan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Hasil yudisium akan diumumkan melalui berbagai saluran, baik daring maupun langsung.
Setelah yudisium, peserta yang lulus akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dapat diakses melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.
Penerbitan Sertifikat Pendidik akan memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan setelah yudisium dan bisa diambil langsung di LPTK atau melalui Dinas Pendidikan setempat.
Selain sertifikat pendidik, peserta yang lulus juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai identitas pendidik yang sah.
Kesempatan Ulang dan Tunjangan Profesi Guru
Bagi peserta yang tidak lulus, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengulang ujian pada materi yang belum dikuasai.
Kesuksesan mengikuti UKPPPG ini tidak hanya membuka jalan untuk sertifikasi, tetapi juga memberikan akses kepada peserta untuk menerima tunjangan profesi guru yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Lulusan PPG yang telah tersertifikasi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru PNS misalnya, akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta tergantung golongan.
Guru PPPK juga berhak menerima tunjangan yang setara dengan gaji pokok, antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok guru pada 2025, yang secara otomatis akan meningkatkan besaran TPG.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru di Indonesia.