BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Ini Perbedaan Besarannya
Proses dan Regulasi Penghitungan
Pemerintah saat ini sedang menyusun sistem penghitungan yang akurat untuk menentukan jumlah guru yang berhak menerima kenaikan gaji tersebut.
Mengingat jumlah guru di Indonesia yang sangat besar, proses penyaringan akan dilakukan dengan ketat agar hanya guru yang memenuhi kriteria yang mendapatkan hak mereka.
Prof. Mu’ti menjelaskan, "Kami sedang memperbarui regulasi untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan guru."
Kenaikan Gaji PNS dan PPPK
Selain kenaikan untuk guru bersertifikasi, pemerintah juga sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2024 sebesar 8%. Berikut adalah rincian gaji PNS dan PPPK setelah kenaikan tersebut:
Gaji PNS 2024:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Gaji PPPK 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.000
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Kenaikan gaji ini diharapkan akan memberikan motivasi lebih bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Dengan meningkatnya kesejahteraan guru, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Indonesia.
Diharapkan Dapat Memotivasi
Dengan adanya kebijakan kenaikan gaji yang tepat sasaran, diharapkan tidak hanya kesejahteraan guru yang meningkat, tetapi juga semangat mereka untuk terus meningkatkan kompetensi. Kenaikan gaji ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Pemerintah optimis bahwa dengan adanya peraturan yang lebih jelas dan sistem penghitungan yang akurat, kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia pendidikan Indonesia.