BACA JUGA:Kurir Narkoba Divonis 14 Tahun, Bawa 17 kg Ganja dari Kota Bukit Tinggi, Tertangkap di Jakabaring
"Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," bebernya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan acaman di atas lima tahun hukuman pidana. (zul/kms)
Kategori :