Tiga Pelaku Curat Gasak Ponsel Android saat Anak Korban Tertidur, Seorang Pelaku Ditangkap Dua Lainnya DPO

Senin 04 Nov 2024 - 20:25 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID  - Aksi pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Prabumulih dari hari ke hari sepertinya kian merajalela.

Kali ini salah seorang pelakunya bernama Ardiansyah (29), warga Jl Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Handphone

BACA JUGA:Mahasiswa Lapor Polisi Setelah Handphone Hilang di Lobi

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni RO (20), warga Mangga Besar dan TI (25), warga Gunung Kemala masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku TI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini menjalankan aksinya pada Selasa, 24 September sekira pukul 20.40 WIB di rumah korban yakni Yeni Anggraini (30) yang beralamat di Jl Kerinci Samping SD 25 Prabumulih, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Aksi kawanan pelaku curat ini diketahui usai korban bersama suaminya keluar rumah untuk membeli bandrek dan pelapor berpesan pada anaknya tunggu di rumah.

Saat itu anak korban tengah memainkan ponsel android di dalam rumah, pada saat pelapor pulang dari membeli bandrek bersama suami, pelapor melihat anaknya sudah tertidur di kasur.

Korban pun menanyakan kepada anaknya di mana handphone lalu dijawab anak pelapor sedang di-charge tapi setelah dicari handphone tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A55 warna hitam berbintang dan melapor ke Polsek Prabumulih Timur dengan kerugian Rp2,5 juta.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda menyebutkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (3/11) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

"Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Trisukses Simpang Empat Mangga Besar Prabumulih," ungkap AKP Alias, kemarin (4/11).

Hasil interograsi di lapangan diketahui jika ponsel pencurian itu telah dijual kepada TI (inisial) yang beralamat di Gunung Kemala sebesar Rp450 ribu.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka petugas melakukan pengejaran hingga Gunung Kemala karena lampu padam dan hujan deras pelaku berhasil melarikan diri, namun handphone pelaku terjatuh dan diamankan petugas yang berhasil meringkus tersangka.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Ardiansyah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.

Kategori :